Layanan Hukum Pendirian PMA 0821-4642-3388

Layanan Hukum Pendirian PMA 0821-4642-3388

Layanan Hukum Pendirian PMA 0821-4642-3388

Layanan Hukum Pendirian PMA 0821-4642-3388


Pendirian PMA

PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing, kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang di lakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya ataupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Syarat PMA

Apabila WNA akan menjadi investor di Indonesia, maka:

  1. Harus mendirikan perusahaan berdasarkan bidang usaha yang tercantum dalam KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
  2. Perusahaan berbentuk PT yang di miliki oleh sedikitnya dua orang pemegang saham
  3. Jumlah minimal investasi asing di Indonesia yaitu Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan modal yang di setorkan ke bank di Indonesia minimal Rp2,5 miliar.
  4. Hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar

Yang Dapat Melakukan PMA

PT PMA dapat di dirikan oleh siapa saja yang memenuhi syarat dan prosedur pengajuannya. Beberapa hal yang perlu di perhatikan sebelum mengajukan permohonan pendirian perusahaan yaitu :

  1. Bidang usaha. Anda perlu untuk melakukan identifikasi jenis bidang usaha.
  2. Nilai investasi dan modal.
  3. Lokasi kantor. Anda tidak dapat menggunakan kantor virtual atau virtual office untuk perusahaan jenis ini. Oleh karena itu Anda perlu untuk memperhatikan lokasi kantor.
  4. Presentasi. Para investor akan di minta untuk melakukan presentasi oleh BKPM. Tahap tersebut perlu untuk di persiapkan dengan baik.

Tahap Penanaman Modal Asing

Dalam melakukan penanaman modal asing di Indonesia, Anda perlu untuk melalui beberapa tahap, yaitu :

  1. Persiapan. Anda melakukan pengajuan permohonan pada BKPM mengenai rencana penanaman modal asing. Tahap tersebut berlangsung selama 4 hingga 7 hari.
  2. Konstruksi. Tahap ini juga di sebut tahap realisasi. Anda akan mulai membangun PT PMA. Oleh karena itu Anda perlu untuk mempersiapkan dokumen, menyediakan fasilitas, dan meminta rekomendasi dari orang lain agar berjalan dengan lancar.
  3. Operasi/ Produksi. Tahap ini baru dapat berjalan setelah persiapan mencapai 85%. Pada tahap ini, Anda perlu untuk melakukan pengajuan permohonan izin usaha tetap atau IUT. Dokumen yang sudah di siapkan di serahkan ke BKPM. Apabila BKPM mengabulkan, maka Anda akan mendapatkan izin usaha tetap dan dapat beroperasi.

Baca Juga : Visa Agency Jakarta 

Layanan Hukum Pendirian PMA 0821-4642-3388


Layanan Hukum Pendirian PMA

BEST VISA & LEGAL CONSULTANCY

Kami berdedikasi untuk memberikan visa dan layanan hukum terbaik kepada klien kami dari seluruh dunia. Kami bertujuan untuk menjadi salah satu perusahaan konsultan bisnis yang paling dapat dipercaya dan dapat diandalkan di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *