Layanan Hukum Sertifikat Halal

Layanan Hukum Sertifikat Halal 0821-4642-3388

Layanan Hukum Sertifikat Halal

Layanan Hukum Sertifikat Halal 0821-4642-3388


Sertifikat Halal

Yaitu dokumen yang menjamin bahwa produk dan layanan yang di tujukan untuk populasi Muslim memenuhi persyaratan hukum Islam. Oleh karena itu layak untuk di konsumsi baik di negara-negara mayoritas Muslim dan di negara-negara Barat di mana terdapat kelompok populasi signifikan yang mempraktikkan Islam (Perancis,  Jerman, Inggris, Spanyol).

Sertifikasi halal merupakan proses yang memastikan fitur dan kualitas produk sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh Dewan Islam yang memungkinkan penggunaan tanda Halal. Hal tersebut terutama di terapkan pada produk daging dan produk makanan lainnya seperti susu, makanan kaleng dan aditif. Secara khusus, untuk produk daging Halal menyatakan bahwa hewan di sembelih dalam sekali potong, berdarah secara menyeluruh, dan dagingnya tidak bersentuhan dengan hewan yang di sembelih selain itu dan, terutama, dengan daging babi.

Sertifikasi Halal Secara Umum

Sertifikasi halal sendiri merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk dan sesuai dengan syariah Islam. Dalam hal ini, sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Setiap produk yang beredar di Indonesia khususnya, harus memiliki label halal pada kemasannya. Oleh karena itu untuk bisa menempelkan label tersebut sebelumnya perusahaan harus memiliki sertifikat halal. Karena untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk, perusahaan harus memiliki sertifikat halal dari instansi pemerintah yang berwenang.

Tujuan Sertifikasi Halal

Proses Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetik dan produk lainnya di lakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat memberikan ketenangan pada konsumen yang mengkonsumsinya. Seperti yang di ketahui, Indonesia merupakan negara dimana mayoritas penduduknya beragama islam. Dalam islam sendiri sudah di tetapkan mana saja makanan dan minuman yang di halalkan atau di haramkan. Oleh karena itu untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada masyarakat yang beragama muslim, pemerintah melalui MUI harus melakukan penjaminan kehalalan pada produk yang beredar.

Baca Juga : Jasa Perpanjangan Visa Bali

Layanan Hukum Sertifikat Halal 0821-4642-3388


Layanan Hukum Sertifikat Halal

BEST VISA & LEGAL CONSULTANCY

Kami berdedikasi untuk memberikan visa dan layanan hukum terbaik kepada klien kami dari seluruh dunia. Kami bertujuan untuk menjadi salah satu perusahaan konsultan bisnis yang paling dapat dipercaya dan dapat diandalkan di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *